Hallooo kawan-kawan masih kembali lagi bersama saya dan postingan saya yang semoga dapat menginspirasikan kita semua. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas keadilan di Indonesia. Pada saat ini banyak sekali anggota pemerintahan yang terjerat kasus korupsi. Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Contohnya adalah kasus korupsi Akil Mochtar yang dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (30/06) malam.
Terhadap vonis ini, mantan Ketua MK ini langsung menyatakan banding. "Sampai ke surga pun saya tetap banding," kata Akil, di sela-sela sidang.
Putusan ini tidak berbeda tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa, namun majelis hakim menyatakan Akil tidak diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 milyar.
Majelis hakim menyatakan, Akil telah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga denda bisa dihapuskan.
Hakim berbeda pendapat
Walaupun demikian, vonis ini tidak diambil secara bulat, karena dua anggota majelis hakim, yaitu Sofialdi dan Alexander Marwata mengajukan sikap berbeda alias dissenting opinion.
Akil sebelumnya dikenai enam dakwaan karena diduga menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Pulau Morotai.
Akil Mochtar ditangkap oleh KPK atas dugaan penyuapan pada awal Oktober 2013 lalu di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.
KPK menyita mata uang dollar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar di kediamannya.
KPK kemudian menyatakan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Ini merupakan salah satu bukti bahwa keadilan di negara kita tidak berjalan dengan baik karena sebagian keadilan dapat di beli yang dapat menyebabkan orang salah di benarkan dan orang benar di salahkan. Sesungguhnya korupsi ini tidak sesuai dengan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan.
Nah teman-teman sebaiknya kita hindari korupsi dan berusaha untuk tidak terpengaruh dan tetap melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Sumber :