Pages

Senin, 11 Januari 2016

SURVEY USAHA MIKRO KECIL-MENENGAH “BAKOEL SUSU”

TUGAS TEORI ORGANISASI UMUM

  

Kelompok 3
2KA09
SURVEY USAHA MIKRO KECIL-MENENGAH
“BAKOEL SUSU”



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
=====================================

ANGGOTA KELOMPOK :

NO  NPM         NAMA

01   13114520  ELSA ANGGRAEINI
02   11114510  ARDY RIZALDY
03   17114499  MUHAMMAD RIFQI
03   16114971  MUHAMAD KARNO
05   16114740  MOHAMAD AGUS P
06   10114172  ADAM RIYADHI NUGRAHA
07   1A114015 SAPTO PRASETYO
08   18114894  RANDY HASTAJI DERIANTO
09   10114046  ABDUL ROHMAT
10   11114409  ANNISABELLA ILMA NAFIA
11   18114507  PRIADANIS NUGROHO
12   19114718  RIZKY RAMDANI
13   17114126  MUHAMMAD BAHY JODIANTO
14   17114046  MUHAMMAD ADITYA
15   15114094  IFNU SHYFA

=====================================

KATA PENGANTAR

          Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Dan dengan rahmat dan karunianya, MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM (USAHA KECIL MENENGAH) ini dapat kami buat sebagai tugas kami. Sebagai bahan pembelajaran kami dengan harapan dapat di terima dan di pahami secara bersama.
            Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah TEORI ORGANISASI UMUM. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
            Akhirnya kami dengan kerendahan hati meminta maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan ataupun penguraian makalah kami. Dengan harapan dapat di terima oleh Bapak/Ibu dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam proses pembelajaran kami.










Depok, 08 Januari 2016




Penulis

  

=====================================

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................................I

DAFTAR ISI..........................................................................................................................................II

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................................1

            1.1 LATAR BELAKANG..........................................................................................................1

            1.2 MANFAAT...........................................................................................................................1

BAB II PENDEFINISIAN.....................................................................................................................2

            2.1 DEFINISI UKM....................................................................................................................2

            2.2 JENIS-JENIS UKM..............................................................................................................2

BAB III PEMBAHASAN......................................................................................................................3

            3.1 BIOGRAFI............................................................................................................................3

            3.2 SEJARAH.............................................................................................................................3

            3.3 HASIL KUNJUNGAN.........................................................................................................4

            3.4 PRODUK-PRODUK YANG DIHASILKAN......................................................................8

            3.5 PORSI PENJUALAN...........................................................................................................8

BAB IV PENUTUP..............................................................................................................................10

            4.1 KESIMPULAN...................................................................................................................10
           
4.2 SARAN...............................................................................................................................10

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................................11

=====================================

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Minuman Susu sangat penting bagi manusia dengan kandungan gizi tinggi dan lengkap. Susu mengandung protein tinggi, lemak, vitamin, mineral, karbohidrat, zat besi, kalsium dan fosfor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan gizi manusia. Dengan mengkonsumsi susu dapat membantu proses pertumbuhan, memperkuat tulang, menetralisir racun dalam tubuh, dsb.

Bisnis Susu merupakan salah satu bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat yang mengkonsumsi susu pada saat ini maka banyak usaha kecil menengah yang membuka usaha susu tersebut. Bukan hanya susu murni atau susu rasa coklat saja, sekarang sudah banyak berbagai aneka variasi susu yang ditawarkan. Macam-macam aneka variasi rasa susu tersebut seperti: susu rasa redvelvet, cream coklat, oreo, tiramisu, green tea, dll. Variasi rasa ini membuat masyarakat semakin meningkatkan minat dalam mengkonsumsi susu. Susu juga dapat dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat. Peluang usaha susu sangat menggiurkan. Peluang usaha ini juga mudah mendapatkan bahan bakunya yang merupakan susu.

1.2  MANFAAT PENULISAN

Adapun manfaat penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bermanfaat sebagai contoh inspirasi dalam memulai suatu usaha.
2.      Dapat bermanfaat sebagai suatu proses belajar dalam wirausaha.
3.      Dapat mengkaji lebih dalam tentang susu yang diminati konsumen.
4.      Dapat mengetahui macam-macam aneka variasi susu.
5.      Untuk menambah pengetahuan tentang manfaat dari susu tersebut.


=====================================

BAB II
PENDEFINISIAN
2.1 DEFINISI UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

2.2 JENIS JENIS UKM :

a. Usaha Manufakur (Manufacturing Business)

Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.

b. Usaha Dagang (Merchandising Business)

Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.

c. Usaha Jasa (Service Business)

Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.



=====================================


BAB III
PEMBAHASAN
3.1 BIOGRAFI
Nama Pemilik    : Ibu Hj. Herlina
Umur                   : -
Alamat                : Jln. Srengseng sawah RT/RW 10/06 No. 50 Jagakarsa,Jaksel
Tahun Bediri      : 2015
Nama Toko         : Bakoel Susu

3.2 SEJARAH
          Pada awalnya saya membuka bisnis ini pada tahun 2015 ketika keinginan untuk membuat tempat yang oke untuk minuman yang sehat juga tempat yang asik untuk sekedar lepaskan kepenatan Ibukota Jakarta sambil menikmati kebersihan, kemurnian dan kelezatan susu sapi segar yang telah di pasteurisasi.
            Mendirikan sebuah bisnis kuliner yang banyak diminati oleh banyak kalangan membuat saya terus mengasah dan mengelola kemampuan bisnisnya. Saya selalu mencari inovasi kuliner yang baru agar menarik perhatian konsumen. Dan saya berinisiatif untuk membuka bisnis kuliner saya yang diberi nama ‘BAKOEL SUSU’.
            Ada sesuatu yang menarik apabila anda datang ke tempat saya yaitu anda akan disuguhkan dengan suasana yang nyaman dengan bertemakan sapi. Ibu Hj. Herlina mengatakan bahwa tujuan membuat suasana bertemakan sapi pada tempatnya itu adalah untuk menarik minat pengunjung untuk singgah menikmati lezatnya susu sapi.


=====================================


3.3 HASIL KUNJUNGAN


Gambar di atas adalah Rumah Makan yang bernama Bakoel Susu yang dimiliki oleh Ibu Hj Herlina, yang bertempat di daerah Serengseng Sawah. Rumah makan ini sekarang berjalan 1 tahun. Biasanya rumah makan ini menjual berbagai makanan dan jajanan juga tentunya susu yang menjadi ciri khas dari rumah makan ini.
Dalam menjalankan usahanya tersebut Ibu Hj Herlina menjual aneka makanan dan jajanan seperti roti bakar, pisang bakar, sosis, siomay, kentang goreng juga susu beraneka rasa yang bisa kita pesan di rumah makan tersebut. Rumah makan Bakoel Susu ini buka Setiap hari dari pukul 16.00 – 23.00 .
  


Dari gambar di atas terlihat tempat biasanya pengunjung memesan makanan maupun minuman. Terlihat menu makanan dan susu yang disajikan tertera di tembok. Juga terlihat alat yang biasanya di gunakan untuk membuat tutup pada minuman bagi pengunjung yang ingin memesan susu untuk di bawa pulang.


Dari gambar di atas terlihat Ibu Hj Herlina sedang menyiapkan minuman untuk para pengunjung.

Dari gambar di atas terlihat meja dan kursi yang tertata rapih dengan desain yang sederhana sebagai tempat biasanya para pengunjung untuk makan dan minum. Dan juga terlihat wastafel yang sengaja di buat untuk mencuci tangan bagi para pengunjung yang hendak makan di rumah makan tersebut.


Di tempat ini juga disediakan arena bermain untuk para pengunjung yang membawa anak agar tidak membuat mereka bosan.


Gambar di atas menunjukkan suasana pengunjung ketika hendak memesan dan memilih menu makanan dan minuman yang tersedia.


Gambar di atas menunjukkan suasana pengunjung di rumah makan tersebut.
PRODUK-PRODUK YANG DIHASILKAN
Produk-produk yang dihasilkan oleh usaha ini yaitu:
·         Susu
·        Roti Bakar
·        Pisang Bakar
·        Sosis
·        Siomay
·        Kentang Goreng

PORSI PENJUALAN
Dalam sehari usaha dari Ibu Hj. Herlina ini bias menjual produknya seperti susu hingga 50 liter biasanya 1 liter susu di jadikan 4 gelas, dalam sebulan bisa terjual hingga 1500 liter susu.
HARGA JUAL
Jenis makanan/minuman
Kisaran harga(Ribu/Rupiah)
Susu
8-10
Roti Bakar
7
Pisang Bakar
7
Sosis
12
Siomay
15
Kentang Goreng
8


                                                               Gambar menu.







=====================================
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan di UKM Bakoel Susu di daerah Serengseng Sawah. UKM ini merupakan tempat penyediaan makanan dan minum dengan harga terjangkau yang dimiliki oleh Ibu Hj Herlina, yang menyediakan berupa minuman seperti susu murni, susu avocado, susu strawberry, susu orea, susu jahe dan menyediakan makanan seperti sosis, roti bakar keju, roti bakar strawberry, roti bakar cokelat, french fried, pisang bakar keju, pisang bakar cokelat.
4.2 SARAN
Saran untuk bakoel susu yaitu agar dapat meningkatkan kualitas dari produk yang dihasilkan dan membuat produk lebih kreatif agar beda dari yang lain karena dalam suasana persaingan yang semakin kompetitif, keberadaan UKM dituntut untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Maka dari itu pelayanan, fasilitas, kenyamanan, keamanan, dan kebersihan harus ditingkatkan agar konsumen dapat merasa puas, dan dapat berjalan secara efektif dalam memenuhi tujuan dari promosi UKM.


=====================================

DAFTAR PUSTAKA


Rabu, 13 Mei 2015

Korupsi di Indonesia

     Hallooo kawan-kawan masih kembali lagi bersama saya dan postingan saya yang semoga dapat menginspirasikan kita semua. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas keadilan di Indonesia. Pada saat ini banyak sekali anggota pemerintahan yang terjerat kasus korupsi. Korupsi adalah  tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
 
Contohnya adalah kasus korupsi Akil Mochtar yang dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (30/06) malam.
Terhadap vonis ini, mantan Ketua MK ini langsung menyatakan banding. "Sampai ke surga pun saya tetap banding," kata Akil, di sela-sela sidang.
Putusan ini tidak berbeda tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa, namun majelis hakim menyatakan Akil tidak diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 milyar.
Majelis hakim menyatakan, Akil telah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga denda bisa dihapuskan.
 
Hakim berbeda pendapat           
Walaupun demikian, vonis ini tidak diambil secara bulat, karena dua anggota majelis hakim, yaitu Sofialdi dan Alexander Marwata mengajukan sikap berbeda alias dissenting opinion.
Akil sebelumnya dikenai enam dakwaan karena diduga menerima suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Pulau Morotai.
Akil Mochtar ditangkap oleh KPK atas dugaan penyuapan pada awal Oktober 2013 lalu di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.
KPK menyita mata uang dollar Singapura serta AS senilai kurang lebih Rp3 miliar di kediamannya.
KPK kemudian menyatakan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
 
     Ini merupakan salah satu bukti bahwa keadilan di negara kita tidak berjalan dengan baik karena sebagian keadilan dapat di beli yang dapat menyebabkan orang salah di benarkan dan orang benar di salahkan. Sesungguhnya korupsi ini tidak sesuai dengan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila.  Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan.
 
Nah teman-teman sebaiknya kita hindari korupsi dan berusaha untuk tidak terpengaruh dan tetap melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
 
Sumber :

Tanggung Jawab Suami

     Haloooo apa kabar ? masih kembali lagi bersama saya dan postingan saya yang semoga menginspirasikan dan bermanfaat untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sedikit tentang "Tanggung Jawab Suami". Hayooo yang udah nikah sudah memenuhikah kewajiban anda ? hehe buat yang belum nikah jangan khawatir kita pasti merasakan karena jodoh di tangan Tuhan dan tentunya jika kitanya tidak berusaha bagaimana mau dapat jodoh.
 
 
     Nah suami itu adalah seorang pemimpin rumah tangga dan juga mempunyai tanggung jawab terhadap mereka. "Seorang suami adalah pemimpin di tengah keluarganya dan dia akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya." Sebagaimana hadits shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka dia bertanggung jawab untuk mendidik isterinya serta anak-anaknya. Siapa yang lalai dalam hal ini, kemudian sang isteri dan anak-anaknya berbuat maksiat, maka dia berdosa, karena sebabnya adalah karena dia tidak mendidik dan mengajarkan mereka. Jika dia tidak lalai dalam mendidik anak dan kemudian keluarganya melakukan sebagian kemaksiatan, maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, dia tetap diwajibkan mengingatkan mereka setelah terjadi kemaksiatan tersebut agar mereka meninggalkan perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat.
 
 
     Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa“Kewajiban seorang suami terhadap isterinya ialah suami harus memberi makan kepadanya jika ia makan & memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian & tidak boleh memukul mukanya & tidak boleh memperolokkan dia & juga tidak boleh meninggalkannya kecuali dalam tempat tidur (ketika isteri membangkang).” (Riwayat Abu Daud)
sallam bersabda yg bermaksud:
 
     Diceritakan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa baginda bersabda pada waktu haji widak (perpisahan) setelah baginda memuji Allah & menyanjung-Nya serta menasehati para hadirin yang maksudnya:
‘Ingatlah (hai kaumku), terimalah pesanku untuk berbuat baik kepada para isteri, isteri-isteri itu hanyalah dapat diumpamakan kawanmu yang berada di sampingmu, kamu tidak dapat memiliki apa-apa dari mereka selain berbuat baik, kecuali kalau isteri-isteri itu melakukan perbuatan yang keji yang jelas (membangkang atau tidak taat) maka tinggalkanlah mereka sandirian di tempat tidur & pukullah mereka dengan pukulan yg tidak melukai. Kalau isteri isteri itu taat kepadamu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan mereka.
Ingatlah! Sesungguhnya kamu mempunyai kewajiban terhadap isteri-isterimu & sesungguhnya isteri-isterimu itu mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap dirimu. Kemudian kewajiban isteri isteri terhadap dirimu ialah mereka tidak boleh mengijinkan masuk ke rumahmu orang yang kamu benci. Ingatlah! Kewajiban terhadap mereka ialah bahwa kamu melayani mereka dengan baik dalam soal pakaian & makanan mereka.

(Riwayat Tarmizi & Ibnu Majah)
 
     Jika sang anak telah mencapai usia tamyiz, maka ketika itu, bapaknya diperintahkan untuk mengajarkannya dan mendidiknya dengan cara mengajarkannya Al-Quran dan beberapa hadits-hadits. Juga hendaknya dia mengajarkan sang anak hukum-hukum syariat yang sesuai dengan usia anak-anak, misalnya mengajarkannya bagaimana berwudu, bagaimana shalat, kemudian mengajarkannya zikir untuk tidur, ketika bangun tidur, ketika makan, minum. Karena, jika anak sudah mencapai usia tamyiz, maka dia sudah dapat memahami perintah dan larangan. Kemudian hendaknya dia juga dilarang dari perkara-perkara yang tidak layak sambil menjelaskan bahwa hal-hal tersebut tidak dibolehkan melakukannya, seperti dusta, namimah, dan lainnya. Sehingga dia terdidik dengan benar dan meninggalkan keburukan sejak kecil. Ini perkara yang sangat penting dan sering dilalaikan sebagian orang tua.
 
     Banyak orang-orang yang tidak memperdulikan urusan anak-anaknya dan tidak memberinya arahan yang benar. Mereka biarkan saja anaknya tidak mengerjakan shalat tanpa mengarahkannya. Mereka biarkan anaknya tumbuh dalam kebodohan dan perbuatan yang tidak baik serta bergaul dengan orang-orang yang buruk, hilir mudik di jalan-jalan dan mengabaikan pelajaran mereka atau perbuatan-perbuatan negatif lainnya yang terjadi di tengah para pemuda muslim akibat kelalaian orang tuanya. Mereka akan ditanya tentang masalah ini, karena Allah menyerahkan tanggung jawab terhadap anak-anaknya di pundak mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat pada saat usia mereka tujuh tahun, dan pukulah mereka pada usia sepuluh tahun." Ini merupakan perintah dan tugas bagi orang tua. Maka siapa yang tidak memerintahkan anak-anaknya melakukan shalat, dia telah bermaksiat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan melakukan perbuatan yang diharamkan serta meninggalkan kewajiban yang diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
 
Al Habib Abdullah Al Haddad berkata: “seorang laki-laki yang sempurna adalah dia yang mempermudah dalam kewajiban-kewajiban kepadanya & tidak mempermudah dalam kewajiban-kewajibannya kepada Allah. Dan seorang laki-laki yang kurang ialah dia yang bersifat sebaliknya.” Maksud & penjelasan ini ialah seorang suami yang bersikap sudi memaafkan jika isterinya tidak menghias dirinya & tidak melayaninya dengan sempurna & lain-lain tetapi ia bersikap tegas jika isterinya tidak melakukan sholat atau puasa & lain-lain, itulah suami yang sempurna. Dan seorang suami yang bersikap keras jika isterinya tidak menghias dirinya atau tidak melayaninya dengan sempurna & lain-lain tetapi bersikap acuh tidak acuh (dingin) jika isteri meninggalkan kewajiban-kewajiban kepada Allah seperti sholat, puasa & lain-lain, dia seorang suami yang kurang.
 
     Nah sekian postingan kali ini semoga bermanfaat untuk kita semua dan tentunya kita harus berusaha untuk menjalani kewajiban - kewajiban kita dengan sabar dan penuh ke ikhlasan ^^
 
Sumber :